Evaluasi Rancangan APBDES Tahun 2022 di Desa Pancasan dan Desa Pandansari
Camat Ajibarang Parsono, S.Sos, M.Si dan Sekertaris Camat Drs.Seksianto mengevaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Pancasan dan Desa Pandansari, yang berlangsung di Balai Desa Pancasan dan Balai Desa Pandansari, Kamis (30/12/2021). Kemudian dilanjutkan pemaparan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 desa Pancasan dan desa Pandansari.
Berdasarkan evaluasi untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Pancasan dan Desa Pandansari harus berfokus pada pedoman Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mana dalam Pasal 5 ayat (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b (Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaan untuk :
1. program bantuan langsung tunai desa 40%;
2. program ketahanan pangan 20%;
3. Program Kesiapsiagaan Bencana 8%
4. program Prioritas Desa lainnya.