Penyuluhan ASN se Kecamatan Ajibarang oleh Kejaksaan Negri Purwokerto

Penyuluhan ASN se Kecamatan Ajibarang oleh Kejaksaan Negri Purwokerto

Bertempat di Pendopo Kecamatan Ajibarang Selasa 16 November 2021 Kejaksaan Negri Purwokerto Frangky Silaban, SH, MH selaku Kasi Intel melakukan Penyuluhan Hukum kepada ASN di Kecamatan Ajibarang tentang Pengelolaan Keuangan dan Gratifikasi. Acara tersebut dihadiri oleh Forkompincam, Kepala UPT PU/UPKP, Kepala KUA, Kepala Puskesmas 1 dan 2, Kepala Pasar, Kepala Terminal, Semua ASN Kecamatan Ajibarang, Koordinator PLKB, Koordinator PPL, Koordinator PKH, TKSK, Pendamping Desa. Bagian pelaksanaan ini bertujuan agar para ASN di jajaran Kecamatan Ajibarang aparat Pemerintah untuk waspada dan hati-hati dalam mengelola keuangan dengan memahami dan mempedomani aturan yang berlaku.

Ruang Lingkup Tindak Pidana Korupsi 

UU No.31 Tahun 1999 Sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 yaitu

1. Merugikan keuangan Negara dengan melawan Hukum  atau penyalagunaan wewenang (Pasal 2, Pasal 3) 

2. Suap (Pasal 5, 6, 11, 12 a, b, c, d., Pasal 13)

3. Penggelapan dalam jembatan

4. Pemerasan (Pasal 12 e,f,g)

5. Perbuatan curang (Pasal 7,12 h)

6. Konflik Kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 i)

7. Gratifikasi (Pasal 12B, 12C)

Related Posts

Komentar